TUGAS ILMU SOSIAL DASAR 3
BAB 4
PEMUDA DAN SOSIALISASI
NAMA : Achmad Wahyu Nuryawan
NPM : 10116069
KELAS :
1KA08
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sepanjang 2014 terdapat 135 anak di
bawah umur yang tersangkut masalah hukum di wilayah Gunungkidul dan Bantul.
Jumlah tersebut, 103 di antaranya berakhir di balik jeruji besi, sisanya 32
anak mendapatkan sanksi pembinaan.
Kepala Badan Pemasyarakatan Kelas II Wonosari Anggraini Hidayat
mengatakan lembaganya membawahi dua kabupaten, yakni Gunungkidul dan Bantul. Di
tahun lalu ada 135 kasus pidana yang melibatkan anak. Kasus yang terjadi
didominasi kasus asusila, disusul pencurian dan penganiayaan.
“Kalau dilihat tren, pidana yang melibatkan anak cenderung
meningkat,” kata Anggraini kepada wartawan, Rabu (7/1/2015).
Dia memaparkan, tidak semua kenakalan remaja yang berbau pidana
masuk ke penjara. Sebab, dari 135 kasus, 32 di antaranya mendapatkan diversi
berupa program pendampingan dari bapas, sehingga terpidana tak harus menjalani
hukuman di penjara. Sisanya 103 orang terpaksa harus mendapatkan hukuman berupa
kurungan.
Angraini berpendapat, perkembangan teknologi memberikan andil
yang besar terhadap kenakalan anak. Dia pun tidak menampik kasus asusila yang
terjadi, dikarenakan makin mudahnya anak memeroleh informasi.
Lebih jauh dikatakan Anggraini, upaya persuasif dilakukan dalam
penanganan kasus hukum anak di bawah umur. Petugas bapas berusaha agar
terpidana hanya dihukum berupa pembinaan. Tujuannya, untuk melindungi hak-hak
anak dan masa depan mereka.
“Kalau tindak kriminal dilakukan sekali maka bisa dilakukan
upaya diversi. Sehingga anak bisa dihindarkan dari proses penjara,” ungkap dia.
Upaya diversi, menurut dia telah diatur dalam Undang-Undang No
11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Namun, langkah tersebut hanya berlaku
untuk anak yang tersangkut hukum pertama kali.
“Kalau anak yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan
tindak pidana, maka harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya
lagi.
Sementara itu, Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Rifka Annisa
Muhammad Thonthowi mengatakan, kasus hukum pada anak harus mendapatkan
perhatian khusus. Dalam penangannya, juga tidak bisa disamakan dengan orang
dewasa.
“Semua harus diperlakukan khusus. Namun yang paling penting
adalah tindakan pencegahan supaya kasus itu bisa ditekan,” kata Thonthowi,
kemarin.
Sumber : http://www.harianjogja.com/baca/2015/01/08/kenakalan-remaja-135-anak-tersandung-kasus-hukum-566123
Di akses pada : Kamis, 8 Januari 2015 20:40 WIB
Dalam berita diatas,
terlihat bahwa kasus kenakalan remaja yang terjadi di daerah Gunung Kidul dan Bantul sangatlah tinggi, penyebab kenakalan remaja tersebut yang utama ialah kurangnya penanaman nilai moral
budi pekerti yang terdapat dalam norma norma yang berlaku. Dampak dan akibat akan hal yang dilakukan
dapat memudah terjerumus ke dalam hal hal yang negatif. Dan tentunya peran orang tua sangat diperlukan, karna
orang tualah yang paling dekat dengannya. Bimbingan orang tua sangat
berpengaruh pada tingkah laku seseorang. Apabila orang tua kurang memberi
pengarahan serta pengetahuan maka anaknya akan mudah terjerumus dalam kebiasaan
berkelakuan negatif. Tak Luput pula peran penting dari guru didunia pendidikan
yang bisa menjadi pembimbing para remaja yang memang mereka harus dapat
pembinaan moral nilai nilai bangsa agar tidak terjerumus dalam kenakalan
remaja.
Sebaiknya para
remaja tersebut harus menerima pembinaan moral dan mendapatkan sosialisasi dari
dampak kenakalan remaja, dan juga para remaja tersebut seharusnya mendapatkan
suatu wadah dimana mereka bisa mengembangkan potensi yang ada dalam diri mereka
dan menunjukan potensi mereka kedunia luar, sehingga mereka tidak terjerumus
kedalam hal yang negatif dan lebih bisa menjadi apa yang mereka cita – citakan
nantinya, karena remaja sekaranglah yang nantinya akan menjadi cikal bakal
penerus Bangsa ini. Mereka juga harus lebih mempertebal keimanan dan ketaatan
kepada Tuhan. Lebih menseleksi terhadap datangnya teman dalam pergaulan. Pihak orang tua juga
harus lebih peduli dan perhatian terhadap anaknya.


Komentar
Posting Komentar