TUGAS ILMU SOSIAL DASAR 3

BAB 4
PEMUDA DAN SOSIALISASI

NAMA           : Achmad Wahyu Nuryawan
NPM            : 10116069
KELAS          : 1KA08






Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sepanjang 2014 terdapat 135 anak di bawah umur yang tersangkut masalah hukum di wilayah Gunungkidul dan Bantul. Jumlah tersebut, 103 di antaranya berakhir di balik jeruji besi, sisanya 32 anak mendapatkan sanksi pembinaan.
Kepala Badan Pemasyarakatan Kelas II Wonosari Anggraini Hidayat mengatakan lembaganya membawahi dua kabupaten, yakni Gunungkidul dan Bantul. Di tahun lalu ada 135 kasus pidana yang melibatkan anak. Kasus yang terjadi didominasi kasus asusila, disusul pencurian dan penganiayaan.
“Kalau dilihat tren, pidana yang melibatkan anak cenderung meningkat,” kata Anggraini kepada wartawan, Rabu (7/1/2015).
Dia memaparkan, tidak semua kenakalan remaja yang berbau pidana masuk ke penjara. Sebab, dari 135 kasus, 32 di antaranya mendapatkan diversi berupa program pendampingan dari bapas, sehingga terpidana tak harus menjalani hukuman di penjara. Sisanya 103 orang terpaksa harus mendapatkan hukuman berupa kurungan.
Angraini berpendapat, perkembangan teknologi memberikan andil yang besar terhadap kenakalan anak. Dia pun tidak menampik kasus asusila yang terjadi, dikarenakan makin mudahnya anak memeroleh informasi.
Lebih jauh dikatakan Anggraini, upaya persuasif dilakukan dalam penanganan kasus hukum anak di bawah umur. Petugas bapas berusaha agar terpidana hanya dihukum berupa pembinaan. Tujuannya, untuk melindungi hak-hak anak dan masa depan mereka.
“Kalau tindak kriminal dilakukan sekali maka bisa dilakukan upaya diversi. Sehingga anak bisa dihindarkan dari proses penjara,” ungkap dia.
Upaya diversi, menurut dia telah diatur dalam Undang-Undang No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Namun, langkah tersebut hanya berlaku untuk anak yang tersangkut hukum pertama kali.
“Kalau anak yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan tindak pidana, maka harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya lagi.
Sementara itu, Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Rifka Annisa Muhammad Thonthowi mengatakan, kasus hukum pada anak harus mendapatkan perhatian khusus. Dalam penangannya, juga tidak bisa disamakan dengan orang dewasa.
“Semua harus diperlakukan khusus. Namun yang paling penting adalah tindakan pencegahan supaya kasus itu bisa ditekan,” kata Thonthowi, kemarin.
Di akses pada       : Kamis, 8 Januari 2015 20:40 WIB



Dalam berita diatas, terlihat bahwa kasus kenakalan remaja yang terjadi di daerah Gunung Kidul dan Bantul sangatlah tinggi, penyebab kenakalan remaja tersebut yang  utama ialah kurangnya penanaman nilai moral budi pekerti yang terdapat dalam norma norma yang berlaku.  Dampak dan akibat akan hal yang dilakukan dapat memudah terjerumus ke dalam hal hal yang negatif. Dan tentunya peran orang tua sangat diperlukan, karna orang tualah yang paling dekat dengannya. Bimbingan orang tua sangat berpengaruh pada tingkah laku seseorang. Apabila orang tua kurang memberi pengarahan serta pengetahuan maka anaknya akan mudah terjerumus dalam kebiasaan berkelakuan negatif. Tak Luput pula peran penting dari guru didunia pendidikan yang bisa menjadi pembimbing para remaja yang memang mereka harus dapat pembinaan moral nilai nilai bangsa agar tidak terjerumus dalam kenakalan remaja.

Sebaiknya para remaja tersebut harus menerima pembinaan moral dan mendapatkan sosialisasi dari dampak kenakalan remaja, dan juga para remaja tersebut seharusnya mendapatkan suatu wadah dimana mereka bisa mengembangkan potensi yang ada dalam diri mereka dan menunjukan potensi mereka kedunia luar, sehingga mereka tidak terjerumus kedalam hal yang negatif dan lebih bisa menjadi apa yang mereka cita – citakan nantinya, karena remaja sekaranglah yang nantinya akan menjadi cikal bakal penerus Bangsa ini. Mereka juga harus lebih mempertebal keimanan dan ketaatan kepada Tuhan. Lebih menseleksi terhadap datangnya  teman dalam pergaulan. Pihak orang tua juga harus lebih peduli dan perhatian terhadap anaknya.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN APLIKASI CHAT LINE

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR 8

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR 7